Univet lakukan Pengangkatan Pegawai Tetap Tahun 2022
Sukoharjo-Univet Bantara (17/06/2022) melakukan uji kompetensi terhadap tenaga kependidikan, dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). SK pengangkatan pegawai tetap diberikan kepada karyawan yang lolos sesuai tingkatannya. Penyerahan SK dan penandatanganan dilakukan di Lantai 3 Gedung H.
Didalam penjelasan oleh bapak Yos Wahyu Harinta, M.Si selaku Ketua Tim Uji Kompetensi sekaligus Wakil Rektor 2, bahwa proses uji kompetensi dimulai sejak 10 Mei 2022 dan dilakukan pada seluruh pegawai. Uji kompetensi dilakukan untuk memperjelas status pegawai.
“Ada yang SK Yayasan, SK Rektor, SK Wakil Rektor, SK Dekan, ada SK yang sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang tanpa SK dan mendapat gaji,” jelasnya.
Pegawai yang lolos ada 26 orang, terdiri dari kategori K1/calon pegawai, K2 Tenaga Kontrak Perjanjian Kerja, dan K3 outsourching. Hal ini dilakukan rektor dan yayasan sebagai upaya meningkatkan SDM dan memperjelas status pegawai Univet Bantara. Disampaikan Yos Wahyu Harinta, M.Si juga, bahwa Univet mengatur usia pensiun untuk tenaga kependidikan, yakni 58 tahun. SK tersebut berdurasi satu tahun dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Sedangkan Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum menyampaikan bahwa institusi dan yayasan selalu bersinergi agar Univet diselenggarakan lebih baik dan maju. Menurutnya, dengan persetujuan yayasan, dibawah kepemimpinannya melakukan uji kompetensi untuk memperjelas status dosen, karyawan, dan mahasiswa.“Hal itu harus dilakuian agar Perguruan Tinggi semakin sehat harus diatur dengan baik sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut Prof. Farida, agenda bersih-bersih dan penataan belum selesai karena masih ada satu tahap lagi. Menurutnya, upaya memperjelas status tersebut harus dilakukan agar status pegawai tidak remang-remang lagi. Selain itu, ada penilaian untuk Indek Kinerja Utama Perguruan Tinggi dimana penilaian antara lain meliputi kecukupan tenaga kependidikan (tendik), status tendik, kesejahteraan tendik, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Perguruan (YPPP) Univet Bantara Sukoharjo, Bapak Drs. Bambang Margono, MM. menyampaikan pemberian SK pada tenaga kependidikan dilakukan setelah melalui diskusi panjang dengan universitas.
“Dengan penandatanganan dan penyerahan SK ini, yayasan hanya menuntut pekerjaan yang baik dan membawa Univet maju dan berkembang ditengah persaingan makin berat. Tapi kita tidak boleh pesimistis,” tandasnya.